Tuesday, October 31, 2017

Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3)

Dunia industri dituntut, sebagai entitas bisnis, untuk menghasilkan keuntungan yang dapat dibagikan kepada para pemangku kepentingan (stake holder) nya. Tidak hanya itu, perusahaan pun dituntut untuk patuh pada berbagai peraturan yang berkaitan dengan aspek K3 dan lingkungan.

Dalam dunia industry, baik itu sector produksi barang maupun industry jasa/ pelayanan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dituntut untuk diterapkan dalam setiap tahapan prosesnya. Dalam perspektif ini, manusia merupakan salah satu asset yang paling berharga, menyusul kemudian infrastruktur perusahaan, peralatan, dan lain-lain. Dalam hirarki K3 ini, keselamatan manusia menempati posisi puncak dalam piramida asset perusahaan. Paradigma yang menempatkan K3 sebagai kunci produksi barang atau jasa menjadi prioritas yang paling tinggi sebuah perusahaan yang memiliki reputasi yang tinggi. Sebaliknya, perusahaan yang kurang memperhatikan aspek K3 mendapat predikat yang kurang bagus di mata pihak-pihak yang berkepentingan.

Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Di dunia, termasuk Indonesia, terdapat sejumlah standar atau acuan baku dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Standar atau acuan ini menjadi penting ketika terdapat banyak organisasi yang mengikrarkan dirinya telah menerapkan aspek K3 dalam setiap lini bisnisnya. Standar ini menjadi acuan, apakah sebuah perusahaan sudah menerapkan prinsip K3 dalam aktivitas bisnisnya atau hanya sekadar jargon atau slogan.

Setiap sistem manajemen, untuk keperluan dan kepentingan bisnis, ditentukan standar/ acuan. Standar ini dapat berlaku secara nasional maupun internasional. Lembaga yang menyusun standar sistem manejemen ini dapat berupa instansi pemerintah, atau pun swasta. Dengan demikian, setiap entitas bisnis yang ingin diakui menganut sistem manajemen tertentu, dituntut untuk dapat memenuhi persyaratan yang diminta dalam sistem manajemen tersebut. di dunia, terdapat beberapa sistem manajemen yang diakui sebagai standar. Beberapa di antaranya yaitu:
  •  Terdapat banyak standar (acuan) sistem manajemen mutu: Six Sigma, ISO 9001, TQM, Kaizen, dan lain-lain
  • Sistem manajemen keselamatan & kesehatan kerja (K3), antara lain: SMK3, OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001
  • Sistem Manajemen Lingkungan: ISO 14001:2015,
  • Sistem Manajemen Mutu laboratorium pengujian dan kalibrasi: ISO 17025:2005
  • Sistem Manajemen mutu lembaga inspeksi: ISO 17020:2012
Untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia, terdapat standar sistem yang dinamakan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Standar atau acuan ini disusun oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tahun 200. Dalam level internasional, sistem manajemen OHSAS 18001:2007 yang disusun dan dikeluarkan oleh UKAS (United Kingdom Accreditation System), menjadi populer dan digunakan oleh berbagai perusahaan di dunia. Versi terbaru dari OHSAS 18001 adalah yang dikeluarkan pada tahun 2007. Pada saat tulisan ini dibuat, ISO tengah mengadopsi sistem ini menjadi ISO 45001. Perkembangannya, standar ISO versi K3 ini sedang dalam tahap penyusunan naskah final. Besar kemungkinan, tahun depan, naskah sudah akan berlaku dan menjadi standar internasional.

Elemen-elemen K3
Pada prinsipnya, setiap sistem manajemen K3, mempunyai beberapa persyaratan yang berbeda-beda. Hal ini tergantung pada sistem mana yang dianut. Sebagai contoh, persyaratan yang diminta oleh standar OHSAS 18001, ILO-OSH 2001, maupun SMK3 berbeda-beda. Untuk itu, penting untuk dipahami, langkah pertama untuk menerapkan sistem manajemen K3 di organisasi adalah menentukan sistem mana yang akan diadopsi.

Meskipun demikian, secara garis besar, berbagai sistem manajemen K3 tersebut, terlepas dari perbedaan, terdapat beberapa kemiripan dalam aspek persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah:
  • Perlu adanya komitmen dari manajemen terhadap aspek K3
  • Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
  • Hukum dan persyaratan lainnya
  • Tujuan dan program HSE
  • Sumber daya, peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan wewenang
  • Kompetensi, pelatihan dan kesadaran
  • Komunikasi, partisipasi dan konsultasi
  • Pengendalian operasional
  • Pengukuran, pemantauan dan peningkatan kinerja
  • Investigasi kecelakaan/ tindakan perbaikan
  • Audit internal
  • Tinjauan ulang manajemen
  • Kesiapsiagaan dan rencana tanggap darurat
Proses Sertifikasi
Setelah organisasi mengimplementasikan semua persyaratan yang tertuang di dalam OHSAS 18001, langkah selanjutnya adalah proses sertifikasi. Proses ini merupakan sebuah upaya untuk mendapatkan pengakuan secara nasional maupun internasional. Jika lulus dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, lembaga sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat yang menyatakan telah mendapatkan status sebagai sebuah perusahaan yang menerapkan sistem manajemen K3. Setelah mendapatkan sertifikat, organisasi yang telah tersertifikasi tersebut berhak mempublikasikan statusnya. Untuk menjamin bahwa perusahaan konsisten dalam implementasi sistem manajemen, setiap tahun dilakukan audit surveillance. Masa berlaku sertifikat adalah tiga tahun. Setelah habis, sertifikat dapat diperpanjang dengan cara dilakukan audit ulang.

Ada banyak lembaga sertifikasi yang dapat melakukan proses sertifikasi tersebut, baik level nasional maupun internasional. Secara garis besar, setiap lembaga sertifikasi tersebut mengacu pada standar yang sama. Tidak sembarangan, lembaga yang melakukan sertifikasi tersebut haruslah organisasi yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi, misalnya oleh KAN, UKAS, dll. Umumnya, setiap Negara memiliki lembaga akreditasi tunggal. Untuk Indonesia, KAN merupakan satu-satunya lembaga akreditasi yang berwenang melakukan proses akreditasi lembaga sertifikasi yang ada di Indonesia (noerhidajat)